Jumat, 23 Januari 2015

Kerangka Awal Karya tulis Ilmiah



Siswa diwajibkan menulis sebuah karya tulis pada akhir masa studinya. Karya tulis ini merupakan suatu penelitian yang dilakukan untuk disusun dalam bentuk karya tulis ilmiah. Manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini adalah untuk melatih siswa untuk meneliti, menganalisis hasil penelitian dan menuangkannya ke dalam suatu tulisan/ karangan ilmiah. Selain itu juga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi siswa.
Untuk menyeragamkan tatacara, teknis penulisan, maka siswa yang sudah berkewajiban menulis karya tulis wajib mengikuti tatacara penulisan. Penelitian yang dilakukan oleh siswa merupakan karya ilmiah yang :

1. Disusun sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditetapkan .

2. Menunjukkan kedalaman penguasaan teori, ketajaman penalaran, pembahasan, dan metode penelitian yang digunakan.

3. Menunjukkan kerangka pemikiran yang runtut, perumusan masalah yang tepat, batasan penelitian dan kesimpulan.

Guru pembimbing adalah guru yang ditunjuk untuk membimbing siswa dalam penulisan karya tulis ilmiah. Guru pembimbing bertugas untuk :
1. Memberi arah agar penulisan karya tulis ilmiah lebih terfokus pada permasalahan yang diteliti dan tidak melebar ke hal-hal yang bukan menjadi fokus penelitian.
2. Memberikan petunjuk tentang pendekatan penelitian, metode dan alat yang digunakan disesuaikan dengan sifat penelitian, misalnya penggunaan alat-alat berupa statistik dalam pengukuran atau pengujian data. Apabila peneliti menggunakan pendekatan penelitian alternatif, maka tidak ada alat statistik yang diperlukan.
3. Memberikan bimbingan agar mahasiswa mematuhi tata cara penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan pendoman penulisan Karya tulis
Namun demikian siswalah yang bertanggung jawab terhadap isi karya tulis ilmiah. Oleh karena itu, siswa diharapkan jujur dalam penggunaan data dan bertanggung jawab terhadap seluruh materinya .
Buku pedoman Karya tulis penulisan bertujuan memberikan pedoman bagi siswa dalam menulis karya tulis sehingga terdapat keseragaman penulisan karya tulis dan memudahkan siswa dalam menyusun penulisannya.

KERANGKA BAGIAN AWAL

Kerangka penulisan bagian awal terdiri dari :
1. Bagian Ringkasan
2. Bagian Awal

2.1 BAGIAN RINGKASAN (Abstrak)

Pada bagian ini berisi mengenai ringkasan. Ringkasan merupakan ulasan singkat mengenai permasalahan yang diangkat dalam karya tulis, hasil penelitian sampai implikasinya. Bagian ringkasan ini dicantumkan dalam daftar isi dan ditempatkan sebelum halaman daftar isi. Pada penulisan ringkasan jumlah kata yang ditulis maksimal 500 kata atau 1 halaman dengan jarak baris 1 (satu) spasi. Pada penulisan abstrak, diatas ditulis judul penelitian/ karya tulis dan nama penulis.

2.2 BAGIAN AWAL
Pada bagian awal ini terdiri dari :

A. Halaman Sampul Depan
Pada halaman ini memuat judul penelitian/ karya tulis, lambang Sekolah/ Dinas , nama penulis, nomor induk siswa. Sampul ini berwarna kuning dicetak dalam kertas tebal (hard cover).

B. Halaman Judul (Sampul Dalam)
Halaman sampul dalam sama dengan halaman sampul depan, tetapi dicetak di atas kertas HVS putih sesuai dengan ketentuan.
 

C. Halaman Pengesahan
Halaman ini memuat tulisan LEMBAR PENGESAHAN PENELITIAN/ KARYA TULIS, judul penelitian/ karya tulis ilmiah, nama penulis, nomor induk siswa dan tanda tangan Dosen Pembimbing, Wali kelas dan Kepala Sekolah, kalau perlu Kepala Dinas.

D. Halaman Penetapan Panitia Ujian (ini khusus untuk skripsi/ tesis)
 
Pada halaman ini memuat nama dari Ketua dan anggota penguji skripsi/ tesis yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Program Pascasarjana.

E. Halaman Riwayat Hidup
Halaman ini memuat daftar riwayat hidup penulis penelitian/karya ilmiah/ skripsi/ tesis secara singkat
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 5)

F. Halaman Kata Pengantar
Pada halaman kata pengantar memuat uraian singkat mengenai maksud penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah, dan ucapan terima kasih kepada pihak yang berjasa pada keberhasilan penyelesaian penelitian/ karya tulis ilmiah. Pada pojok kanan bawah ditulis Nama Kota, bulan dan tahun penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah tersebut lalu dibawahnya ditulis nama siswa yang bersangkutan.


G. Halaman Daftar Isi
Halaman ini memuat urutan bab, sub bab, dan anak sub bab karya tulis ilmiah dengan nomor halaman.

H. Halaman Daftar Tabel
Halaman ini memuat nomor urut tabel, judul tabel dan halaman tabel yang bersangkutan.
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 8)

I. Halaman Daftar Gambar
Halaman ini memuat nomor urut gambar, judul gambar dan halaman gambar yang bersangkutan.
RSBI ANTARA ADA DAN TIADA
BUDI WALUYO[1]
      Tahun 2013 merupakan tahun pengharapan adanya produk hukum dibidang pendidikan yaitu hasil judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diajukan oleh pengamat pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP).
      Persidangan telah digelar di Makamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 sampai sekarang belum ada keputusannya. Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan percepatan putusan kasus RSBI. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa paragraf ketujuh penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan MK harus dijalankan dengan sederhana dan cepat. Hal ini jelas mengharuskan MK cepat dalam menjalankan proses dan memutuskan kasus.Jadi sangat disayangkan kalau MK dalam memutuskan keberadaan RSBI terlalu lama padahal sebentar lagi RSBI melaksanaan penerimaan siswa baru.Harapannya kalau judicial review tahun 2012 maka 2013 MK sudah dapat memutuskan karena banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama, dan keputusannya telah dikeluarkan oleh MK.
     Sebenarnya, lepas apapun keputusannya lebih cepat lebih baik, kalau judicial review diterima maka satuan pendidikan yang bernama RSBI dinyatakan tidak ada, tetapi kalau ditolak maka RSBI tetap jalan. Dengan demikian RSBI untuk tahun ajaran 2013/2014 siap menerima siswa baru.
    Yang menjadi kebingungan masyarakat adalah ada apa dengan RSBI itu? Banyak kelompok masyarakat menolak kehadiran RSBI tetapi banyak pula yang berjuang sekuat tenaga agar putra-putrinya dapat diterima di RSBI. Memang keberadaan RSBI sebenarnya saat ini dalam status quo. Masyarakat ada yang pro dan ada yang kontra. Tentunya yang pro adalah kelompok pemerintah yang dalam persidangan Selasa (6/3/2012), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. mendengarkan keterangan dari pemerintah, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto. Dalam keterangannya, Suyanto mengungkapkan, RSBI merupakan satu satuan pendidikan yang bertujuan mengembangkan sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan. "Menurut hemat kami, RSBI tidak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Suyanto. Alasannya, kata dia, RSBI merupakan suatu sistem yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu dan kreatif. Lebih jauh ia menyatakan, pengadaan RSBI juga didorong adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat. Sehingga memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek, termasuk daya saing pendidikan Indonesia dalam skala global. "Hal ini menuntut perlunya pergeseran prioritas dan diversifikasi sasaran program pendidikan dengan pendekatan inovatif dan kreatif yang memungkinkan Indonesia dapat berperan aktif di kancah global tanpa kehilangan jati diri," papar Suyanto. Dengan kata lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) sebagai dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  tidak bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945. Sebaliknya yang kontra seperti berbagai kelompok masyarakat antara lain ICW dan KMAKP melihat bahwa keberadaan RSBI tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Keberadaan RSBI hanya menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik. Keberadaan RSBI ini dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga menimbulkan Kastanisasi Pendidikan. Jika pembatalan pasal ini dikabulkan, maka status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang. Apakah hal ini juga bijak?
EVALUASI RSBI
       Oleh karena karena keberadaan RSBI atau SBI masih banyak pro kontra maka sangat bijak bila pemerintah/pemda melakukan evaluasi atau justru sekolah RSBI atau SBI itu sendiri melakukan evaluasi dirinya sendiri khususnya kurikulum dan proses pembelajaran serta rencana dan realisasi anggaran yang transparan. Hal ini penting karena masyarakat cenderung mempermasalahkan dana yang dipungut kurang transparan yang menyebabkan adanya konotansi bahwa RSBI adalah lumbung korupsi, bukanya bagaimana kualitas RSBI tersebut?
       Banyak saran dari warga masyarakat yang cukup simpatik atas keberadaan RSBI dan SBI. Salah satunya mengatakan bahwa hendaknya pemerintah menciptakan pendidikan yang egaliter dan tidak kapitalis serta akan lebih baik apabila pemerintah membuat satu sekolah unggulan saja dengan biaya penuh dari pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak mencolok dikriminasi antara siswa kaya dan miskin.
     Sekjen FGH (Forum Guru Honorer) mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional bahwa kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu bagi warga negara seharusnya tidak dikaitkan dengan masalah pembiayaan tetapi dikaitkan dengan kemampuan siswa serta seluruh biaya penyelenggaraan sekolah RSBI dan SBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga sekolah tidak perlu lagi memungut dana dari masyarakat karena kuncuran dana yang diperoleh cukup besar .
      Dari anggota dewan yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Fayakhun Andriadi mengingatkan pemerintah Indonesia tidak membuat `kastanisasi pendidikan` karena mencederai keadilan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung. (ANTARA News, Selasa,30 Maret 2010). Beliau berharap Kemendiknas tidak membiarkan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dan RSBI mengubah pendidikan menjadi komoditas mencari keuntungan, karena masyarakat sudah tahu bahwa anggaran pendidikan nasional mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
       Dari kalangan swasta sendiri dalam hal ini Kepala SMA Batik 1 Surakarta,  Literzet Sobri berharap program RSBI dan SBI tak perlu dihapus namun demikian  Kemendiknas harus berani mencabut status RSBI jika dalam perjalanannya ternyata tidak memenuhi kualitas, seperti kasus ’’KECELAKAAN’’ yang menimpa beberapa SMA yang menyandang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kabupaten Banjarnegara, dengan tidak lulus 100% siswanya pada ujian nasional (Drs Supriyanto MM, kepala SMA Negeri 1 Sigaluh MKKS Kabupaten Banjarnegara). Dengan demikian  harus ada promosi dan degradasi dengan tolok ukur yang jelas.
       Evaluasi internal juga telah dilakukan oleh  sekolah-sekolah yang sudah menyandang status RSBI atau SBI seperti yang terjadi di Provinsi DIY. Kabupaten Sleman merasa sembilan rintisan sekolah bertaraf internasional semua jenjang pendidikan di wilayahnya telah cukup dan tidak akan ditambah dalam kurun lima tahun ke depan. Sleman akan lebih fokus pengembangan RSBI yang telah ada, khususnya melengkapi sarana dan prasarana sekolah(Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Suyamsih). Lebih jauh Kadin Pendidikan Sleman  menjelaskan, bahwa dari sudut kompetensi sumber daya manusia, seperti guru dan kualitas siswa, sembilan RSBI memenuhi syarat. Namun, dari segi sarana prasarana, masih banyak RSBI yang belum memenuhi ketentuan Departemen Pendidikan Nasional.Sarana prasarana yang belum dipenuhi itu antara lain luas lahan minimal 5.000 meter persegi, laboratorium bahasa, IPA, komputer, perpustakaan, dan berbagai ruangan keterampilan.
      Masih di daerah DIY, Kepala SDN Percobaan 3 Pakem Sudaryatun mengatakan, sekolahnya ditetapkan menjadi RSBI sejak 25 Juli 2009 masih harus berbenah yang berkaitan dengan sarana prasarana yang dimiliki. Selain perpustakaan yang akan dibangun, sekolahnya masih kekurangan berbagai sarana seperti laboratorium bahasa, komputer, ruangan kesehatan, membatik, kantin, kamar kecil, dan ruangan-ruangan ekstrakurikuler.
     Lain hal nya yang terjadi di Wates. Pendaftaran siswa baru di SDN Wates IV yang kini berstatus rintisan sekolah berstandar internasional disambut warga dengan antusias. Selama tiga hari masa pendaftaran, mulai Selasa hingga Kamis (23/4), lebih dari 80 calon siswa telah terdaftar.Jumlah ini melampaui kuota daya tampung siswa baru kelas I SDN Wates IV, yakni sekitar 56 anak. Kuota itu akan dibagi ke dalam dua kelas paralel yang masing-masing kelas akan berisi 28 siswa sesuai standar yang berlaku. (Kompas, 6 Oktober 2009).
       Kemendiknas sebenarnya tidak hanya diam melihat permasalahan RSBI ini dan akan melakukan evaluasi. Hal itu disampaikan oleh Staf Sub-Dirjen Pembinaan SMA Dwi Windayani. Dia mengatakan, rewardand punieshmnt bagi sekolah RSBI tetap diberlakukan. Bagi yang mengikuti tata tertib dan mampu mempertahankan prestasi jelas akan mendapatkan penghargaan. Namun, bagi yang melanggar peraturan, pihaknya juga tak segan-segan memberikan peringatan hingga hukuman kepada sekolah yang bersangkutan berupa surat peringatan/teguran, bahkan memperkarakan melalui jalur hukum.Penghargaan diberikan kepada sekolah bila mereka mampu meningkatkan mutu dan mempertahankan prestasi yang berhasil diraih. Peringatan juga tetap diterapkan jika mereka tidak melaporkan kegiatan dan melanggar delapan standar nasional pendidikan yang telah dipersyaratkan bagi sekolah RSBI. Dalam pengelolaan manajemen pendidikan dan mempertahankan kekuatan prestasi siswa perlu diupayakan konsultan yang sesuai dengan ISO 9001:2008 dan badan akreditasi yang berdasarkan syarat sistem pendidikan.
       Sebagai penutup polemik RSBI dan SBI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa  walaupun dalam penyelenggaraan RSBI dan SBI masih banyak yang harus dibenahi namun demikian masyarakat masih mendukung keberadaan RSBI dan SBI sebagai salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Kemendiknas yang benar-benar ingin  meningkatkan  kualitas pendidikan nasional bukan menjadikan RSBI dan SBI sebagai bentuk kastanisasi pendidikan.


Referensi
1.    Media Indonesia ,Jumat,9 Juli 2010
2.    Kompas, Sabtu,5 Juni 2010
3.    Warta Kota, Kamis,3 Juni 2010
4.    Suara Merdeka, 29 Mei 2010
5.    ANTARA News, Selasa,30 Maret 2010
6.   Kompas, 6 Oktober 2009).
7.   Panduan Penyelenggaraan Sekolah Standar Nasional dan Bertaraf
      Internasional untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Tahun 2008
8.   Suara Merdeka, 10 Juni 2011
9. Edukasi Kompas.com, Rabu, 31 Oktober 2012 | 07:20 WIB

1 komentar:

  1. Slot Machine Games, Inc. Announces 2021 Deal - JTM Hub
    Slot Machine Games, Inc. 태백 출장샵 Announces 2021 Deal - JTM 인천광역 출장안마 Hub. 포항 출장마사지 Slot Machine Games, Inc. Announces 김포 출장샵 2021 Deal - JTM 화성 출장마사지 Hub.

    BalasHapus