Siswa diwajibkan menulis sebuah karya tulis
pada akhir masa studinya. Karya tulis ini merupakan suatu penelitian yang
dilakukan untuk disusun dalam bentuk karya tulis ilmiah. Manfaat penulisan
karya tulis ilmiah ini adalah untuk melatih siswa untuk meneliti, menganalisis
hasil penelitian dan menuangkannya ke dalam suatu tulisan/ karangan ilmiah.
Selain itu juga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi siswa.
Untuk menyeragamkan tatacara, teknis penulisan, maka siswa yang sudah berkewajiban menulis karya tulis wajib mengikuti tatacara penulisan. Penelitian yang dilakukan oleh siswa merupakan karya ilmiah yang :
1. Disusun sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditetapkan .
2. Menunjukkan kedalaman penguasaan teori, ketajaman penalaran, pembahasan, dan metode penelitian yang digunakan.
3. Menunjukkan kerangka pemikiran yang runtut, perumusan masalah yang tepat, batasan penelitian dan kesimpulan.
Guru pembimbing adalah guru yang ditunjuk untuk membimbing siswa dalam penulisan karya tulis ilmiah. Guru pembimbing bertugas untuk :
1. Memberi arah agar penulisan karya tulis ilmiah lebih terfokus pada permasalahan yang diteliti dan tidak melebar ke hal-hal yang bukan menjadi fokus penelitian.
2. Memberikan petunjuk tentang pendekatan penelitian, metode dan alat yang digunakan disesuaikan dengan sifat penelitian, misalnya penggunaan alat-alat berupa statistik dalam pengukuran atau pengujian data. Apabila peneliti menggunakan pendekatan penelitian alternatif, maka tidak ada alat statistik yang diperlukan.
3. Memberikan bimbingan agar mahasiswa mematuhi tata cara penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan pendoman penulisan Karya tulis
Namun demikian siswalah yang bertanggung jawab terhadap isi karya tulis ilmiah. Oleh karena itu, siswa diharapkan jujur dalam penggunaan data dan bertanggung jawab terhadap seluruh materinya .
Buku pedoman Karya tulis penulisan bertujuan memberikan pedoman bagi siswa dalam menulis karya tulis sehingga terdapat keseragaman penulisan karya tulis dan memudahkan siswa dalam menyusun penulisannya.
KERANGKA BAGIAN AWAL
Kerangka penulisan bagian awal terdiri dari :
1. Bagian Ringkasan
2. Bagian Awal
2.1 BAGIAN RINGKASAN (Abstrak)
Pada bagian ini berisi mengenai ringkasan. Ringkasan merupakan ulasan singkat mengenai permasalahan yang diangkat dalam karya tulis, hasil penelitian sampai implikasinya. Bagian ringkasan ini dicantumkan dalam daftar isi dan ditempatkan sebelum halaman daftar isi. Pada penulisan ringkasan jumlah kata yang ditulis maksimal 500 kata atau 1 halaman dengan jarak baris 1 (satu) spasi. Pada penulisan abstrak, diatas ditulis judul penelitian/ karya tulis dan nama penulis.
2.2 BAGIAN AWAL
Pada bagian awal ini terdiri dari :
A. Halaman Sampul Depan
Pada halaman ini memuat judul penelitian/ karya tulis, lambang Sekolah/ Dinas , nama penulis, nomor induk siswa. Sampul ini berwarna kuning dicetak dalam kertas tebal (hard cover).
B. Halaman Judul (Sampul Dalam)
Halaman sampul dalam sama dengan halaman sampul depan, tetapi dicetak di atas kertas HVS putih sesuai dengan ketentuan.
C. Halaman Pengesahan
Halaman ini memuat tulisan LEMBAR PENGESAHAN PENELITIAN/ KARYA TULIS, judul penelitian/ karya tulis ilmiah, nama penulis, nomor induk siswa dan tanda tangan Dosen Pembimbing, Wali kelas dan Kepala Sekolah, kalau perlu Kepala Dinas.
D. Halaman Penetapan Panitia Ujian (ini khusus untuk skripsi/ tesis)
Pada halaman ini memuat nama dari Ketua dan anggota penguji skripsi/ tesis yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Program Pascasarjana.
E. Halaman Riwayat Hidup
Halaman ini memuat daftar riwayat hidup penulis penelitian/karya ilmiah/ skripsi/ tesis secara singkat
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 5)
F. Halaman Kata Pengantar
Pada halaman kata pengantar memuat uraian singkat mengenai maksud penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah, dan ucapan terima kasih kepada pihak yang berjasa pada keberhasilan penyelesaian penelitian/ karya tulis ilmiah. Pada pojok kanan bawah ditulis Nama Kota, bulan dan tahun penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah tersebut lalu dibawahnya ditulis nama siswa yang bersangkutan.
G. Halaman Daftar Isi
Halaman ini memuat urutan bab, sub bab, dan anak sub bab karya tulis ilmiah dengan nomor halaman.
H. Halaman Daftar Tabel
Halaman ini memuat nomor urut tabel, judul tabel dan halaman tabel yang bersangkutan.
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 8)
I. Halaman Daftar Gambar
Halaman ini memuat nomor urut gambar, judul gambar dan halaman gambar yang bersangkutan.
Untuk menyeragamkan tatacara, teknis penulisan, maka siswa yang sudah berkewajiban menulis karya tulis wajib mengikuti tatacara penulisan. Penelitian yang dilakukan oleh siswa merupakan karya ilmiah yang :
1. Disusun sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditetapkan .
2. Menunjukkan kedalaman penguasaan teori, ketajaman penalaran, pembahasan, dan metode penelitian yang digunakan.
3. Menunjukkan kerangka pemikiran yang runtut, perumusan masalah yang tepat, batasan penelitian dan kesimpulan.
Guru pembimbing adalah guru yang ditunjuk untuk membimbing siswa dalam penulisan karya tulis ilmiah. Guru pembimbing bertugas untuk :
1. Memberi arah agar penulisan karya tulis ilmiah lebih terfokus pada permasalahan yang diteliti dan tidak melebar ke hal-hal yang bukan menjadi fokus penelitian.
2. Memberikan petunjuk tentang pendekatan penelitian, metode dan alat yang digunakan disesuaikan dengan sifat penelitian, misalnya penggunaan alat-alat berupa statistik dalam pengukuran atau pengujian data. Apabila peneliti menggunakan pendekatan penelitian alternatif, maka tidak ada alat statistik yang diperlukan.
3. Memberikan bimbingan agar mahasiswa mematuhi tata cara penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan pendoman penulisan Karya tulis
Namun demikian siswalah yang bertanggung jawab terhadap isi karya tulis ilmiah. Oleh karena itu, siswa diharapkan jujur dalam penggunaan data dan bertanggung jawab terhadap seluruh materinya .
Buku pedoman Karya tulis penulisan bertujuan memberikan pedoman bagi siswa dalam menulis karya tulis sehingga terdapat keseragaman penulisan karya tulis dan memudahkan siswa dalam menyusun penulisannya.
KERANGKA BAGIAN AWAL
Kerangka penulisan bagian awal terdiri dari :
1. Bagian Ringkasan
2. Bagian Awal
2.1 BAGIAN RINGKASAN (Abstrak)
Pada bagian ini berisi mengenai ringkasan. Ringkasan merupakan ulasan singkat mengenai permasalahan yang diangkat dalam karya tulis, hasil penelitian sampai implikasinya. Bagian ringkasan ini dicantumkan dalam daftar isi dan ditempatkan sebelum halaman daftar isi. Pada penulisan ringkasan jumlah kata yang ditulis maksimal 500 kata atau 1 halaman dengan jarak baris 1 (satu) spasi. Pada penulisan abstrak, diatas ditulis judul penelitian/ karya tulis dan nama penulis.
2.2 BAGIAN AWAL
Pada bagian awal ini terdiri dari :
A. Halaman Sampul Depan
Pada halaman ini memuat judul penelitian/ karya tulis, lambang Sekolah/ Dinas , nama penulis, nomor induk siswa. Sampul ini berwarna kuning dicetak dalam kertas tebal (hard cover).
B. Halaman Judul (Sampul Dalam)
Halaman sampul dalam sama dengan halaman sampul depan, tetapi dicetak di atas kertas HVS putih sesuai dengan ketentuan.
C. Halaman Pengesahan
Halaman ini memuat tulisan LEMBAR PENGESAHAN PENELITIAN/ KARYA TULIS, judul penelitian/ karya tulis ilmiah, nama penulis, nomor induk siswa dan tanda tangan Dosen Pembimbing, Wali kelas dan Kepala Sekolah, kalau perlu Kepala Dinas.
D. Halaman Penetapan Panitia Ujian (ini khusus untuk skripsi/ tesis)
Pada halaman ini memuat nama dari Ketua dan anggota penguji skripsi/ tesis yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Program Pascasarjana.
E. Halaman Riwayat Hidup
Halaman ini memuat daftar riwayat hidup penulis penelitian/karya ilmiah/ skripsi/ tesis secara singkat
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 5)
F. Halaman Kata Pengantar
Pada halaman kata pengantar memuat uraian singkat mengenai maksud penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah, dan ucapan terima kasih kepada pihak yang berjasa pada keberhasilan penyelesaian penelitian/ karya tulis ilmiah. Pada pojok kanan bawah ditulis Nama Kota, bulan dan tahun penyusunan penelitian/ karya tulis ilmiah tersebut lalu dibawahnya ditulis nama siswa yang bersangkutan.
G. Halaman Daftar Isi
Halaman ini memuat urutan bab, sub bab, dan anak sub bab karya tulis ilmiah dengan nomor halaman.
H. Halaman Daftar Tabel
Halaman ini memuat nomor urut tabel, judul tabel dan halaman tabel yang bersangkutan.
(Contoh halaman dapat dilihat pada lampiran 8)
I. Halaman Daftar Gambar
Halaman ini memuat nomor urut gambar, judul gambar dan halaman gambar yang bersangkutan.
RSBI
ANTARA ADA DAN TIADA
BUDI WALUYO[1]
Tahun 2013 merupakan tahun
pengharapan adanya produk hukum dibidang pendidikan yaitu hasil judicial review
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3)
terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) yang diajukan oleh pengamat pendidikan yang tergabung
dalam Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP).
Persidangan telah
digelar di Makamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 sampai sekarang belum ada
keputusannya. Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mengajukan percepatan putusan kasus RSBI. Koordinator
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa paragraf
ketujuh penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan MK harus dijalankan
dengan sederhana dan cepat. Hal ini jelas mengharuskan MK cepat dalam
menjalankan proses dan memutuskan kasus.Jadi sangat disayangkan kalau MK dalam
memutuskan keberadaan RSBI terlalu lama padahal sebentar lagi RSBI melaksanaan
penerimaan siswa baru.Harapannya kalau judicial review tahun 2012 maka 2013 MK
sudah dapat memutuskan karena banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama,
dan keputusannya telah dikeluarkan oleh MK.
Sebenarnya, lepas apapun
keputusannya lebih cepat lebih baik, kalau judicial review diterima maka satuan
pendidikan yang bernama RSBI dinyatakan tidak ada, tetapi kalau ditolak maka
RSBI tetap jalan. Dengan demikian RSBI untuk tahun ajaran 2013/2014 siap menerima
siswa baru.
Yang menjadi kebingungan masyarakat
adalah ada apa dengan RSBI itu? Banyak kelompok masyarakat menolak kehadiran
RSBI tetapi banyak pula yang berjuang sekuat tenaga agar putra-putrinya dapat
diterima di RSBI. Memang keberadaan RSBI sebenarnya saat ini dalam status quo.
Masyarakat ada yang pro dan ada yang kontra. Tentunya yang pro adalah kelompok
pemerintah yang dalam persidangan Selasa (6/3/2012), di Mahkamah Konstitusi
(MK), Jakarta Pusat. mendengarkan keterangan dari pemerintah, yaitu Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto. Dalam
keterangannya, Suyanto mengungkapkan, RSBI merupakan satu satuan pendidikan
yang bertujuan mengembangkan sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan
pendidikan. "Menurut hemat kami, RSBI tidak bertentangan dengan semangat
mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Suyanto. Alasannya, kata dia, RSBI
merupakan suatu sistem yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berilmu dan kreatif. Lebih jauh ia menyatakan, pengadaan RSBI juga
didorong adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang
pesat. Sehingga memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek, termasuk daya
saing pendidikan Indonesia dalam skala global. "Hal ini menuntut perlunya
pergeseran prioritas dan diversifikasi sasaran program pendidikan dengan
pendekatan inovatif dan kreatif yang memungkinkan Indonesia dapat berperan
aktif di kancah global tanpa kehilangan jati diri," papar Suyanto. Dengan
kata lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat
(3) sebagai dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
tidak bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945. Sebaliknya yang kontra seperti berbagai kelompok
masyarakat antara lain ICW dan KMAKP melihat bahwa keberadaan RSBI tidak
berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Keberadaan RSBI hanya
menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan
dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik. Keberadaan RSBI ini
dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD
1945, sehingga menimbulkan Kastanisasi Pendidikan. Jika pembatalan pasal ini
dikabulkan, maka status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan
pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang. Apakah hal ini juga bijak?
EVALUASI RSBI
Oleh karena
karena keberadaan RSBI atau SBI masih banyak pro kontra maka sangat bijak bila
pemerintah/pemda melakukan evaluasi atau justru sekolah RSBI atau SBI itu
sendiri melakukan evaluasi dirinya sendiri khususnya kurikulum dan proses
pembelajaran serta rencana dan realisasi anggaran yang transparan. Hal ini
penting karena masyarakat cenderung mempermasalahkan dana yang dipungut kurang
transparan yang menyebabkan adanya konotansi bahwa RSBI adalah lumbung korupsi,
bukanya bagaimana kualitas RSBI tersebut?
Banyak saran dari
warga masyarakat yang cukup simpatik atas keberadaan RSBI dan SBI. Salah satunya
mengatakan bahwa hendaknya pemerintah menciptakan pendidikan yang egaliter dan
tidak kapitalis serta akan lebih baik apabila pemerintah membuat satu sekolah
unggulan saja dengan biaya penuh dari pemerintah pusat dan daerah sehingga
tidak mencolok dikriminasi antara siswa kaya dan miskin.
Sekjen FGH (Forum Guru
Honorer) mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan
Nasional bahwa kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu bagi warga negara
seharusnya tidak dikaitkan dengan masalah pembiayaan tetapi dikaitkan dengan
kemampuan siswa serta seluruh biaya penyelenggaraan sekolah RSBI dan SBI
ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga
sekolah tidak perlu lagi memungut dana dari masyarakat karena kuncuran dana
yang diperoleh cukup besar .
Dari anggota dewan
yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Fayakhun Andriadi mengingatkan
pemerintah Indonesia tidak membuat `kastanisasi pendidikan` karena mencederai
keadilan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung. (ANTARA News,
Selasa,30 Maret 2010). Beliau berharap Kemendiknas tidak membiarkan Sekolah
Berstandar Internasional (SBI) dan RSBI mengubah pendidikan menjadi komoditas
mencari keuntungan, karena masyarakat sudah tahu bahwa anggaran pendidikan
nasional mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Dari kalangan
swasta sendiri dalam hal ini Kepala SMA Batik 1 Surakarta, Literzet Sobri
berharap program RSBI dan SBI tak perlu dihapus namun demikian
Kemendiknas harus berani mencabut status RSBI jika dalam perjalanannya ternyata
tidak memenuhi kualitas, seperti kasus ’’KECELAKAAN’’ yang menimpa beberapa SMA
yang menyandang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di
Kabupaten Banjarnegara, dengan tidak lulus 100% siswanya pada ujian nasional
(Drs Supriyanto MM, kepala SMA Negeri 1 Sigaluh MKKS Kabupaten Banjarnegara).
Dengan demikian harus ada promosi dan degradasi dengan tolok ukur yang
jelas.
Evaluasi internal
juga telah dilakukan oleh sekolah-sekolah yang sudah menyandang status
RSBI atau SBI seperti yang terjadi di Provinsi DIY. Kabupaten Sleman merasa
sembilan rintisan sekolah bertaraf internasional semua jenjang pendidikan di
wilayahnya telah cukup dan tidak akan ditambah dalam kurun lima tahun ke depan.
Sleman akan lebih fokus pengembangan RSBI yang telah ada, khususnya melengkapi
sarana dan prasarana sekolah(Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Suyamsih). Lebih
jauh Kadin Pendidikan Sleman menjelaskan, bahwa dari sudut kompetensi
sumber daya manusia, seperti guru dan kualitas siswa, sembilan RSBI memenuhi
syarat. Namun, dari segi sarana prasarana, masih banyak RSBI yang belum
memenuhi ketentuan Departemen Pendidikan Nasional.Sarana prasarana yang belum
dipenuhi itu antara lain luas lahan minimal 5.000 meter persegi, laboratorium
bahasa, IPA, komputer, perpustakaan, dan berbagai ruangan keterampilan.
Masih di daerah DIY,
Kepala SDN Percobaan 3 Pakem Sudaryatun mengatakan, sekolahnya ditetapkan
menjadi RSBI sejak 25 Juli 2009 masih harus berbenah yang berkaitan dengan sarana
prasarana yang dimiliki. Selain perpustakaan yang akan dibangun, sekolahnya
masih kekurangan berbagai sarana seperti laboratorium bahasa, komputer, ruangan
kesehatan, membatik, kantin, kamar kecil, dan ruangan-ruangan ekstrakurikuler.
Lain hal nya yang terjadi di
Wates. Pendaftaran siswa baru di SDN Wates IV yang kini berstatus rintisan
sekolah berstandar internasional disambut warga dengan antusias. Selama tiga
hari masa pendaftaran, mulai Selasa hingga Kamis (23/4), lebih dari 80 calon
siswa telah terdaftar.Jumlah ini melampaui kuota daya tampung siswa baru kelas
I SDN Wates IV, yakni sekitar 56 anak. Kuota itu akan dibagi ke dalam dua kelas
paralel yang masing-masing kelas akan berisi 28 siswa sesuai standar yang
berlaku. (Kompas, 6 Oktober 2009).
Kemendiknas
sebenarnya tidak hanya diam melihat permasalahan RSBI ini dan akan melakukan
evaluasi. Hal itu disampaikan oleh Staf Sub-Dirjen Pembinaan SMA Dwi Windayani.
Dia mengatakan, rewardand punieshmnt bagi sekolah RSBI tetap diberlakukan. Bagi yang
mengikuti tata tertib dan mampu mempertahankan prestasi jelas akan mendapatkan
penghargaan. Namun, bagi yang melanggar peraturan, pihaknya juga tak
segan-segan memberikan peringatan hingga hukuman kepada sekolah yang
bersangkutan berupa surat peringatan/teguran, bahkan memperkarakan melalui
jalur hukum.Penghargaan diberikan kepada sekolah bila mereka mampu meningkatkan
mutu dan mempertahankan prestasi yang berhasil diraih. Peringatan juga tetap
diterapkan jika mereka tidak melaporkan kegiatan dan melanggar delapan standar
nasional pendidikan yang telah dipersyaratkan bagi sekolah RSBI. Dalam
pengelolaan manajemen pendidikan dan mempertahankan kekuatan prestasi siswa
perlu diupayakan konsultan yang sesuai dengan ISO 9001:2008 dan badan
akreditasi yang berdasarkan syarat sistem pendidikan.
Sebagai penutup
polemik RSBI dan SBI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa walaupun dalam
penyelenggaraan RSBI dan SBI masih banyak yang harus dibenahi namun demikian
masyarakat masih mendukung keberadaan RSBI dan SBI sebagai salah satu upaya
pemerintah dalam hal ini Kemendiknas yang benar-benar ingin
meningkatkan kualitas pendidikan nasional bukan menjadikan RSBI dan SBI
sebagai bentuk kastanisasi pendidikan.
Referensi
1. Media Indonesia ,Jumat,9 Juli 2010
2. Kompas, Sabtu,5 Juni 2010
3. Warta Kota, Kamis,3 Juni 2010
4. Suara Merdeka, 29 Mei 2010
5. ANTARA News, Selasa,30 Maret 2010
6. Kompas, 6 Oktober 2009).
7. Panduan Penyelenggaraan Sekolah Standar
Nasional dan Bertaraf
Internasional untuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Tahun 2008
8. Suara Merdeka, 10 Juni 2011
9. Edukasi Kompas.com, Rabu, 31 Oktober 2012 | 07:20
WIB
Slot Machine Games, Inc. Announces 2021 Deal - JTM Hub
BalasHapusSlot Machine Games, Inc. 태백 출장샵 Announces 2021 Deal - JTM 인천광역 출장안마 Hub. 포항 출장마사지 Slot Machine Games, Inc. Announces 김포 출장샵 2021 Deal - JTM 화성 출장마사지 Hub.