BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk
dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak
baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide
cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh
pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide
cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang
mewadahi bidang H.K.I ( Hak Kekayaan
Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak
cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi
karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan
telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang
terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai
berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta,
invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan
antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang
digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan
dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan
Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang
diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut
:
1. Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2. Apa saja ruang Lingkup HaKI
atau H.K.I?
3. Apa pengertian dan landasan hukum
dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark) ?
4. Apa sifat hukum HaKI atau H.K.I ?
5. Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6. Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan
HaKI atau H. K .I di Indonesia ?
1. 3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang
berjudul “PERLINDUNGAN
HaKI” berdasarkan rumusan
masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan
yang diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui
pengertian HaKI atau H.K.I
2. Untuk mengetahui ruang
Lingkup HaKI atau H.K.I
3. Untuk mengetahui pengertian
dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten(Patent)
Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
4. Untuk mengetahui
sifat hukum HaKI atau H.K.I
5. Untuk mengetahui
pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk mengetahui Sejarah perkembangan
Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah,
perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari
penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di
bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat
memberi masukan bagi semua pihak.
1.5 Metode penulisan
Dalam
penulisan makala ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang
berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) (selanjutnya disebut HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik
kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya
intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2 Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
· Paten (Patent)
· Desain Industri (Industrial Design)
· Merek (Trademark)
· Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
· Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit)
· Rahasia dagang (Trade secret)
· Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
2.3 Pengertian Dan Dasar
Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya
di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk
ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang
hak paten.
3. Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang
komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang
desain industry
4. Hak merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang
merek
2.4 Sifat Hukum HaKI atau
HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5 Pentingnya
HaKI atau HKI
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara
umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi saat ini.Dalam hasil kajian World Intellectual
Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HKI
memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara
umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang
pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
2.6 Sejarah perkembangan
Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
· Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah
Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda,
permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI
mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku
tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat
dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi
Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm
Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi
Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat
pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai
dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah
mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak
Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
·Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era
moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan
di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah
terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan
UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI
No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek
(DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta
yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6
Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai
berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini
menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final
Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No.
6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru
dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut
masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan
pula pada masih rendahnya tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu,
tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau
HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui berbagai
kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap
HaKI atau HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi
manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan
sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau
dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat
yang cukup di bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
Perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
1. Adoe, kaleb. 2010. HUKUM
BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang
2. Simatupang, Richard. 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
3. Saidin. 1997. Aspek
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
Makalah
HaKI (hak atas kekayaan intelektual)
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
ALLAH atas nikmat yang telah dikaruniakan kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan makalah TIK tentang HaKI ( Hak atas Kekayaan
Intelektual ) ini.
Secara khusus
penulis, sangat berterima kasih kepada :
1. Guru pembimbing ,
yang telah membantu menyelesaikan tugas ini
2. Kepada orang tua, yang
juga telah membantu menyelesaikan tugas ini
3. Kepada teman –
teman yang memberikan motivasi dan dorongan kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan tugas ini
Penulis menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan,
sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan, oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini untuk menjadi lebih baik dan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Amin …
Pringsewu , 3
November 2010
MOTTO
Hari ini harus lebih baik dari hari
kemarin dan hari esok adalah harapan.
Sesali masa lalu karena ada
kekecewaan dan kesalahan–kesalahan, tetapi jadikan penyesalan itu sebagai
senjata untuk masa depan agar tidak terjadi kesalahan lagi
Manusia tak
selamanya benar dan tak selamanya salah, kecuali ia yang selalu mengoreksi diri
dan membenarkan kebenaran orang lain atas kekeliruan diri sendiri.
Janganlah larut
dalam satu kesedihan karena masih ada hari esok yang menyongsong, dengan
sejuta kebahagiaan
Daftar isi
KATA PENGANTAR … (i)
MOTTO … (ii)
DAFTAR ISI… (iii)
BAB 1 PENDAHULUAN …
(1)
a. Latar belakang … (1)
b. Tujuan … (1)
c. Permasalahan … (1)
BAB 2 PEMBAHASAN … (2)
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN… (3)
a. Kesimpulan … (3)
b. Kritik & saran … (3)
DAFTAR PUSTAKA… (4)
LAMPIRAN … (iv)
BAB 1
PENDAHULUAN
A . Latar belakang
Ilmu pengetahuan & teknologi
selalu berkembang dan mengalami kemajuan sesuai perkembangan jaman dan cara
pikir manusia. Seperti mengenai HaKI banyak sekali permasalahan dalam hal ini
karna sesuatu yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan, para pencipta
mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya
intelektualnya, menghargai spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi
kenyataannya banyak para pencipta yang kecewa karna masyarakat kurang
menghargai hasil ciptaanya misalnya pembajakan yang marak terjadi di masyarkat
dan mengklaim suatu ciptaan orang lain, meskipun UU tentang HaKI sudah ada
tetapi lemahnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
B . Tujuan
Tujuan makalah ini terdiri dari 2 yaitu :
1. Secara obyektif : menjelaskan hak dan
kewajiban para pencipta, pemerintah, dan
masyarakat serta peran2 mereka.
2. Secara subyektif : melaksanakan tugas
yang diberikan oleh guru, melatih keterampilan penulis dan membahas
permasalahan dalam bentuk karya ilmiah
C . Permasalahan
“Mengapa Haki belum sepenuhnya mendapat penghargaan ,
perlindungan dan pengakuan dari berbagai stake holder terkait
atas hak cipta intelektual?”
BAB 2
Pembahasan
Untuk menjawab
permasalahan diatas penulis mencoba merumuskan beberapa faktor pendukung &
penghambat pada masing–masing stake holder yang terlibat yaitu
1. Kelompok para pencipta
2. Pemerintah
3. Masyarakat
Stake holder pertama/para pencipta ,
faktor pendukung, di Indonesia banyak keanekaragaman budaya , etnik dan ilmu
pengetahuan. faktor
penghambat banyak para pencipta yang belum mengetahui prosedur untuk mematenkan
ciptaannya
Stake holder kedua/pemerintah ,
factor pendukung, pemerintah di Indonesia membantu dengan membuat UU tentang
HaKI. Factor penghambat, tidak semua masyarakat mengetahui UU tersebut.
Stake holder ketiga/ masyarakat,
faktor pendukung, masyarakat adalah pasar yang baik/tempat menjual hasil karya
intelektual. Factor
penghambat, masyrakat selalu ingin cepat, biaya murah untuk
mendapatkan/memanfaatkan karya intelektual meskipun dengan membajak hasil karya
orang lain.
BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN
A . KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian sebagaimana dimaksud dalam bab pembahasan dapat dirangkai kesimpulan
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya
KETERPADUAN dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras
dengan tujuan yang diharapkan.
2. Diperlukan
partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HaKI dan meminimalisasikan
tindakan penbajakan HaKI
3. Sosialisasi
UU HaKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas
terhadap para pelanggar HaKI.
B . SARAN-SARAN
Penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini, sehingga menjadi lebih baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
è http://tofikonline.com/tag/contoh-makalah-haki/
è http://minalove.com/artikel/makalah+tentang+hki
è http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/10/makalah-haki.html
è http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/10/makalah-haki.html
è http://www.google.co.id/
è http://www.yahooanswer.co.id
è Dan
disarikan dari berbagai sumber referensi penunjang lainnya